Rabu, 01 Desember 2010
tugas softskill amarullah 20207094 etika profesi akuntansi
I.Pendahuluan
Kecurangan (fraud) dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal (crime) yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau beberapa orang berupa kecurangan / ketikakberesan (irregularities) atau penipuan yang melanggar hukum (illegal act) untuk mendapatkan keuntungan atau mengakibatkan kerugian suatu organisasi (perusahaan). Pengetahuan dan keahlian mengenaifraud auditing menjadi kebutuhan mendesak bagi auditor internal yang mengharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar.
Kategori fraud
1. Fraud yang dilakukan demi keuntungan suatu organisasi, misalnya :
Penjualan asset fiktif.
Pembayaran yang tidak syah, seperti penyuapan, pemberian komisi, donasi politis, pembayaran kepada pejabat, pelanggan atau pemasok.
Dengan sengaja melakukan penilaian yang salah atas transaksi, asset, pendapatan atau kewajiban.
Dengan sengaja melakukan transaksi hubungan istimewa.
Dengan sengaja tidak mencatat (unrecorded) atau tidak menjelaskan informasi yang signifikan sehingga gambaran keuangan dari suatu organisasi tidak menggambarkan apa yang senyatanya.
Melakukan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah.
Kecurangan dibidang perpajakan (Tax Fraud).
2. Fraud yang dilakukan dengn jalan merugikan suatu organisasi, misalnya :
Menerima uang suap atau komisi.
Pengalihan keuntungan yang akan diterima oleh organisasi (perusahaan) kepada seseorang di dalam ataupun diluar perusahaan.
Dengan sengaja menyalahgunakan harta kekayaan organisasi (perusahaan) dan memalsukan catatan-catatan keuangan.
Dengan sengaja menyembunyikan atau salah (falsifikasi) menyajikan data atau kejadian.
Tuntutan atas imbalan jasa atau barang yang tidak diberikan kepada organisasi (perusahaan) tersebut.
Tanggung Jawab Auditor Internal
Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.
Pencegahan Fraud
Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain :
Membangun struktur pengendalian intern yang baik.
Mengefektifkan aktivitas pengendalian.
Meningkatkan kultur organisasi.
Mengefektifkan fungsi internal audit.
Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahanfraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.
Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag ataufraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut.
Pendeteksian fraud
Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :
Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraudtermasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi.
Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).
Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut.
Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan).
Penginvestigasian Fraud
Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakahfraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan :
a. Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud.
b. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.
c. Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi.
d. Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Securitydan lain sebagainya.
e. Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi.
Kesimpulan
Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education).
Referensi
1. Amrizal, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Auditor, 31 Agustus 2004.
2. Colbert, Janet L. & C. Wayne Alderman, The Internal Auditor’s Responsibility for Fraud, The CPA Journal, 1998.
3. Konsorsium Auditor Internal, Standar Profesi Audit Internal, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Cetakan pertama, Jakarta, 2004
Rabu, 26 Mei 2010
Riset Akuntasi
Judul : OPEN SOURCE COMPUTER VISION LIBRARY UNTUK MENGOLAH CITRA
Penulis : Hustinawati
Waktu Penerbitan : Setiap tanggal 15
Nama Majalah : UG Jurnal
Lembaga Penerbit : Universitas Gunadarma
Volume dan No. Majalah : Vol.3 No.07 Tahun 2009
2. Komponen-komponen dalam Artikel
Judul penelitian ilmiah : OPEN SOURCE COMPUTER VISION LIBRARY UNTUK MENGOLAH CITRA
Abstrak
Pendahuluan
Kajian Pustaka
Pembahasan
Penutup
3. Artikel penelitian tersebut merupakan Basic Research
Nama : Amarullah
NPM : 20207094
Kelas : 3EB05
Resume 2
IMPLEMENTASI GCG CEGAH FRAUD
Salah satu prinsip dari GCG adalah masalah transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Informasi penting di perusahaan yang perlu diketahui oleh publik, antara lain laporan keuangan perusahaan.
Pada tahun 2005 ini Kementerian BUMN bekerja sama dengan Dirjen Pajak, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) serta Bank Indonesia akan menyelenggarakan Annual Report Award dengan tema “Kualitas Keterbukaan Informasi pada Laporan Tahunan sebagai salah satu penerapan good corporate governance” yang dapat diikuti oleh semua perusahaan, baik perusahaan publik maupun perusahaan non-publik sebagai peserta.
Dalam laporan keuangan dimungkinkan terjadinya praktik kecurangan (Fraudulent Financial Reporting) yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Kecurangan (fraud), menurut Theft Act (1968), berkaitan dengan berbagai macam pelanggaran, misalnya, kebohongan yang disengaja, pemalsuan dari accounts (falsifikasi), praktik korupsi dan penggelapan. Financial Fraud adalah manipulasi yang disengaja terhadap proses akuntansi dengan mensinkronkan keputusan-keputusan user mengenai informasi akuntansi dan manipulasi dilakukan untuk menimbulkan misrepresentasi.
Nama : Amarullah
NPM : 20207094
Kelas : 3EB05
Resume 1
Konsep GCG merupakan konsep yang telah mendunia dan perannya cenderung meningkat di era globalisasi. Dalam konsep itu, perusahaan-perusahaan dapat menjalin jaringan melewati batas-batas negara dan budaya. Ketentuan yang mengatur pengelolaan BUMN sesuai Pasal 4 SK Menteri BUMN No KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan GCG pada BUMN, antara lain bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien.
Aset BUMN harus dikelola secara profesional dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. Dalam era persaingan global, maka penerapan prinsip GCG sudah bukan merupakan kewajiban, tetapi suatu kebutuhan perusahaan sehingga eksistensi BUMN dapat dipertahankan dan berkesinambungan. Pengelolaan aset BUMN harus dapat memenuhi prinsip pertanggungjawaban.
Berbagai upaya untuk mewujudkan GCG di BUMN perlu kita dukung bersama. Namun seperti halnya banyak gerakan/ program di negara kita selama ini, termasuk di lingkungan BUMN, sering hanya menjadi demam sesaat, kurang menyentuh tataran implementasi dalam pengelolaan aset BUMN.
Nama : Amarullah
NPM : 20207094
Kelas : 3EB05
ABSTRAK 2
Maya Octarini P.20202974
PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA
PT. TUNAS BOLA
PI. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2005
Kata Kunci: PPh pasal 21, PT. TUNAS BOLA
(ix+ 36)
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak yang dikenakan ataspenghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengannama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atausebagai imbalan atas jasa.
Masalah Penulisan Ilmiah ini adalah bagaimana cara penerapanpelaksanaan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada PT. TUNAS BOLA.Sejalan dengan itu penelitian diarahkan dengan tujuan untuk menganalisa apakahperusahaan sudah menerapkan sistem perhitungan Pajak Penghasilan sesuai denganperaturan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan cara penelitiaan kepustakaandengan membaca literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sertamengadakan penelitian ke lapangan dengan mengumpulkan data-data dari perusahaanyang berhubungan dengan pembahasan masalah.
Melalui Penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpukanbahwa perusahaan belum menerapkan pelaksanaan sistem perhitungan pajakpenghasilan (PPh) pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor17 Tahun 2000. Hal ini dikarenakan tidak dimasukannya Tunjangan Pajak padaelemen penghasilan bruto dan belum menerapkan ketentuan PTKP yang baru.
Daftar Pustaka (1997-2004)
Nama : Amarullah
NPM : 20207094
Kelas : 3EB05
ABSTRAKSI
Suryanti, 21206142
PERENCANAAN PAJAK UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK PADA PT. ARTA DESIGN
Penulisan Ilmiah, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2009
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Tax Planning.
(x + 50 + Lampiran)
Pajak merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh banyak orang sehingga tak dapat dipungkiri banyak orang menghindari pajak, karena dengan membayar pajak berarti kehilangan “uang” keuntungannya yang didapat dari usaha. Oleh karena itu, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan melakukan usaha-usaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar secara efisien. Hal ini mendorong mereka untuk menyusun suatu manajemen perpajakan yaitu perencanaan pajak (Tax Planning).
Tujuan Tax Planning adalah meminimalkan pajak terutang untuk mencapai laba sebelum pajak yang optimal. Walau bagaimanapun, pajak tetaplah menjadi kewajiban sebagai warga Negara untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak.
Tax Planning tidak berarti sebagai upaya menghindari pajak. Pada dasarnya, tax planning tidak bertentangan dengan Undang-undang. Strategi yang dilakukan dalam tax planning ini lebih pada memanfaatkan celah-celah (loopholes) yang terdapat dalam undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dengan cara menerapkan tax planning terhadap laporan keuangan perusahaan. Penulis melakukan penelitian dengan data primer PT. Arta Design yang berlokasi Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta dan melakukan wawancara langsung dengan Ibu Hera Yuliyanti selaku staf accounting department.
Setelah melakukan penelitian, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa setelah menerapkan perencanaan pajak, pembayaran pajak PT. Arta Design dapat ditingkatkan efisiensinya. Sejumlah dana dari Tax Saving dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kegiatan yang bermanfaat secara langsung bagi perusahaan.
Daftar Pustaka (1994 – 2009)
Nama : Amarullah
NPM : 20207094
Kelas : 3EBO5
Senin, 15 Februari 2010
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia. Konglomerat yang tidak baik dalam menjalankan usaha dan pemerintah yang korup adalah contohnya. Menyehatkan ekonomi nasional juga berarti menerapkan princip Good Corporate Governance ini dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Apa itu GCG ?
Secara umum istilah governance lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan, dalam arti lebih ditujukan pada tindakan yang dilakukan eksekutif perusahaan agar tidak merugikan para stakeholder. Good Corporate Governance memang menyangkut orang (moralitas), etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik.
Ada empat model pengendalian perusahaan :
1. Simple financial model.
Ada konflik kepentingan antara pemilik dan manajer. Karena tidak memiliki saham, dikhawatirkan manajer akan banyak merugikan pemilik saham. Maka diperlukan kontrak insentif (misalnya hak pemilikan, bonus, dll), atau aturan-aturan yang melindungi kepentingan pemilik.
2. Stewardship model. Berbeda dengan model pertama, manajer dianggap steward, sehingga tidak terlalu perlu dikontrol. Ini bisa terjadi pada perusahaan keluarga, dimana direksi dikendalikan ketat oleh pemegang saham, sehingga diperlukan direktur yang independen.
3. Stakeholder model.
Perusahaan merupaka satu sistem dari stakeholder dalam suatu sistem masyarakat yang lebih luas. Suara stakeholder diakomodasi dalam struktur dewan direksi. Karyawan diusahakan bekerja seumur hidup.
4. Political model.
Pemerintah memiliki pengaruh besar, misalnya dalam mengatur jumlah maksimum kepemilikan saham, dll.
Pada prakteknya, GCG dilaksanakan dengan gabungan dari empat hal diatas. Tujuannya adalah bagaimana mengarahkan dan mengontrol perusahaan melalui distribusi hak/tanggungjawab semua pihak dalam perusahaan.
PRINSIP-PRINSIP GCG YANG BAIK
Transparancy
Penmgungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan bisa terjadi.
Laporan tahunan perusahaan harus memuat berbagai informasi yang diperlukan, demikian pula perusahaan go-public. Persyaratan untuk ini antara lain disusun oleh Komite Nasional Bagi Pengelolaan Perusahaan Yang Baik (KNPPB).
Fairness
GC yang baik mensyaratkan adanya perlindungan untuk hak minoritas. Perlakuan yang sama dan adil pada semua pemegang saham, melarang kecurangan insider trading, dll. KNPPB mensyaratkan minimal 20% direksi berasal dari luar yang tidak ada hubungan dengan pemegang saham dan direksi.
Accountability
Ada pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ada pertanggung-jawaban dari komisaris dan direksi, serta ada perlindungan untuk karir karyawan. Perlu ditetapkan berapa kali rapat dalam kurun waktu tertentu, serta berbagai sistem pengawasan yang lain.
Responsibility
Perlu dipastikan adanya kepatuhan perusahaan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Misalnya dalam PT terbuka perlu adanya sekretaris perusahaan.
Ada lagi yang menambahkan asas disiplin, independency, dan social-awareness, check and balance, dan social involvement.
Etika Kerja
GC lebih banyak mengatur komisaris dan direksi, namun prinsip-prinsip GC harus diangkat menjadi etika kerja perusahaan. Diperlukan penerapan prinsip-prinsip CG dalam perilaku kerja karyawan perusahaan. Sebagai contoh, inilah beberapa kode etik yang disusun oleh sebuah komite di luar negeri ;
Kewajiban karyawan pada perusahaan :
· Menghindari gangguan yang tidak masuk akal pada proses produksi.
· Menggunakan kemampuan dan mengembangkan potensi sebanyak mungkin, khususnya bila baru saja mendapat pelatihan.
· Tidak membocorkan rahasia perusahaan.
· Jujur dan melaporkan setiap tindakan yang membahayakan.
· Menghormati kontrak kerja.
· Tidak melakukan hal-hal yang merugikan pemegang saham.
Kewajiban karyawan pada manajer :
· Mendukung dan membantu untuk memenuhi kewajiban etis dan komersial.… dst
Kewajiban karyawan pada karyawan lain:
· Tidak melakukan tindakan yang salah pada karyawan lain,
· Tidak mengintimidasi karyawan lain … dst…
Kewajiban karyawan pada masyarakat luas :
· Memberikan perhatian pada kesehatan lingkungan …Dst..
Good Corporate Governance dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Diharapkan hal ini akan segera bisa dirumuskan lebih lanjut dan diterapkan dalam perusahaan-perusahaan.
Memang masih banyak hal yang harus dipikirkan, antara lain :
Apakah bentuk akhir penerapan GCG ini hanya pengawasan yang lebih ketat? Apakah dampaknya pada inovasi dan kreativitas ? Apakah bentuknya bisa lebih diarahkan bersifat positif, bukan hanya larangan-larangan saja, dll dsb.
Diolah dari berbagai sumber, antara lain Warta BRI no. 04/XXV/2001 dan berbagai sumber lain.
GC lebih banyak mengatur komisaris dan direksi, namun prinsip-prinsip GC harus diangkat menjadi etika kerja perusahaan. Diperlukan penerapan prinsip-prinsip CG dalam perilaku kerja karyawan perusahaan
Dozen : Renny Nur'aini
